Senin, 25 April 2016

HAK PATEN






Kata’paten’ berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.


Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.


Menurut UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/7/71/US_Patent_cover.jpg/220px-US_Patent_cover.jpgHukum yang mengatur

Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.

Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. 

Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.


Subjek yang dapat dipatenkan


Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.


Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.


Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).


Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengizinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.


Paten dapat berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam praktiknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.


Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.


Istilah - Istilah dalam Paten

  • Invensi

Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

  • Inventor atau pemegang Paten

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

  • Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten

Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

  • Pengajuan Permohonan Paten

Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.

  • Sistem First to File

Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.

  • Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?

Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.

  • Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?

a.       Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.


b.      Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.


c.       Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.

Sumber: wikipedia

Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia



https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/e/e0/Jakarta_bajaj.jpg

Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.


Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.


Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Hakim menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.


Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.


Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.


Analisis:

Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.

Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.

https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/


Minggu, 27 Maret 2016

Pengusaha Wajib Sadar Hak Cipta  

KAMIS, 14 NOVEMBER 2013 | 15:45 WIB
Pengusaha Wajib Sadar Hak Cipta  
Sebuah poster anti pembajakan terpasang di salah satu counter Semarang Computer Center MAll, (16/7). Sosialisasi ini untuk mendukung pemberantasan pelanggaran Hak Cipta dengan stop peredaran software bajakan. Tempo/Budi Purwanto
TEMPO.COJakarta - Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) dan Kementerian Perdagangan meminta pengusaha agar lebih sadar dan patuh pada aturan hak kekayaan intelektual (HKI). Hal itu dinilai akan meningkatkan daya saing produk Indonesia dan internasional.

Dewan Penasihat ICCA, Widyaretna, menyatakan, kesadaran dan kepatuhan pada aturan HKI kini bahkan mutlak dimiliki oleh produsen yang mengekspor produknya ke Amerika Serikat. Sebab, Negeri Abang Sam sejak 2011 telah memberlakukan Unfair Competition Act sebagai upaya perlindungan terhadap HKI.

"Penegakan dan perlindungan terhadap HKI ini menjadi salah satu kunci bagi dunia usaha Indonesia agar dapat bersaing di dunia internasional, terutama Amerika Serikat," kata Widyaretna dalam diskusi di Hotel Intercontinental, Jakarta, 14 November 2013.

Hal itu juga diakui oleh Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama Bilateral Amerika Kementerian Perdagangan, Olvy Adrianita. Menurut dia, Unfair Competition Act yang diterapkan di Amerika Serikat mewajibkan penggunaan sistem informasi legal dalam semua proses mulai produksi, distribusi, sampai pemasaran. "Hal ini perlu diperhatikan mengingat Amerika Serikat merupakan negara tujuan ekspor ketiga terbesar setelah Cina dan Jepang," ujarnya.

Sebagai catatan, nilai ekspor Indonesia ke Amerika Serikat selama Januari hinga Juli 2013 adalah US$ 9,028 miliar atau mencapai 10,31 persen dari total ekspor dalam periode yang sama.

Ketua Komite Kerja Sama Indonesia-Amerika Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chrisma Albandjar juga mengakui hal tersebut. Menurutnya, beberapa negara bagian seperti Tennessee, California, Massachusetts dan Washington telah melakukan tindakan hukum terhadap eksportir asal Thailand, India, Cina, dan Brasil yang diduga menggunakan teknologi informasi ilegal dalam proses produksinya. "Kita tentu tidak ingin seperti itu," ujarnya.

Kasus yang terakhir diikutinya terjadi pada Januari 2013 lalu saat negara bagian California menggugat perusahaan garmen asal Cina dan India. Kedua perusahaan yang terbukti melanggar hak cipta itu konon didenda US$ 250 ribu atas kesalahannya. "Ini peringatan bagi kami," kata Chrisma.

Chrisma berjanji akan terus mengajak para pengusaha, terutama yang bergerak dalam produksi tekstil untuk mengurus paten baik motif maupun desain produk mereka. Meski pendaftaran paten ini bisa menghabiskan biaya hingga jutaan rupiah, pengeluaran itu dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk menembus pasar internasional.

https://bisnis.tempo.co/read/news/2013/11/14/090529650/pengusaha-wajib-sadar-hak-cipta

Pendapat

saya setuju dengan kebijakan ICCA dan kementrian perdagangan untuk sadar dan patuh pada Hak Kelayakan Intelektual, karena perusahaan yang menjual (ekspor) produknya ke negara luar itu berarti membawa citra dan nama Indonesia. Karena jika perusahaan dalam negri melanggar peraturan-peraturan yang ada, bukan hanya membuat negara merugi secara materi, tapi citra bangsa Indonesia ikut rusak. Dengan mengikuti peraturan HKI dan standart negara tujuan membuat citra bangsa Indonesia semakin bagus dan semakin dipercaya, karena saya yakin produk dalam negri tidak kalah saing dengan produk luar.
Perusahaan juga harus mau mengurus hak pates dari motif dan desain, serta logo perusahaannya, agar produk-produk dalam negri tidak dianggap sepele dimata luar dan tidak merugi jika seketika produk luar mengklaim desain/motif/logo perusahaan dalam negri 

melekhukumindustri.blogspot.co.id/2016/03/pengusaha-wajib-sadar-hak-cipta-kamis.html

Staf Parlemen Uni Eropa Juga Unduh Konten Bajakan

MINGGU, 29 DESEMBER 2013 | 22:11 WIB
Staf Parlemen Uni Eropa Juga Unduh Konten Bajakan
Etechmag.com
TEMPO.COMoskow -  Meskipun ada upaya global untuk mengekang pelanggaran hak cipta, godaan untuk menggunakan situs BitTorrent untuk men-download film gratis dan acara TV, terlalu kuat bagi karyawan di Parlemen Uni Eropa, Vatikan, DPR Amerika Serikat, dan beberapa studio Hollywood.

Menurut Russia Today, informasi baru ini diungkap oleh TorrentFreak, yang menggunakan perangkat pelacakan disebut ScanEye untuk mengidentifikasi file-file yang di-download secara ilegal di beberapa tempat-tempat yang agak mengejutkan.

Website itu melaporkan bahwa karyawan Parlemen Uni Eropa telah menunjukkan minat tinggi untuk men-download film bajakan dan acara TV di tempat kerjanya.

Puluhan kunjungan masuk dari alamat IP Parlemen Uni Eropa pada beberapa pelacak BitTorrent yang mengungkapkan bahwa karyawan telah men-download versi bajakan dari film baru sepertiElysium dan Monsters vs Aliens. Mereka juga tampak mengunduh film klasik seperti The Ten Commandments serta acara televisi populer seperti Breaking Bad.

Kegiatan ilegal yang sama juga bisa dilacak ke Vatikan, dengan film seperti Billy Elliot didownload bersama dengan serial TV Camp.

Bahkan beberapa studio Hollywood -termasuk Paramount Pictures- berada dalam daftar yang karyawannya secara ilegal men-download film Shame dan Mad Men.

Yang mengunduh BitTorrent juga berasal dari dalam DPR AS. Drama televisi Sons of Anarchy adalah salah satu yang diunduh, meskipun TorrentFreak mencatat bahwa sedikit kunjungan berasal dari DPR pada tahun 2013 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Temuan ini memang seperti ironi karena terjadi di tengah upaya anggota parlemen AS untuk menindak pelanggaran hak cipta dengan memperkenalkan Stop Online Piracy Act (SOPA) pada Oktober 2011. Regulasi baru itu diusulkan untuk memperluas hak pemerintah untuk memerangi pelanggaran hak cipta secara online dan perdagangan barang palsu.

Proposal tersebut meliputi pengenalan perintah pengadilan untuk melarang jaringan periklanan dan fasilitas pembayaran melakukan bisnis dengan situs-situs yang melanggar hak cipta. Hal ini juga bertujuan untuk melarang mesin pencari menghubungkan ke situs-situs tersebut dan meminta agar ISP memblokir akses ke situs-situs tersebut.

Banyak pengguna internet dan organisasi mengkritik proposal tersebut. Pada 18 Januari 2012, lebih dari 7.000 situs -termasuk Wikipedia, Reddit, dan Google- ambil bagian dalam melakukan pemadaman internet untuk memprotes SOPA . Komite Peradilan DPR AS akhirnya menunda undang-undang tersebut.
https://dunia.tempo.co/read/news/2013/12/29/117540854/staf-parlemen-uni-eropa-juga-unduh-konten-bajakan
Tanggapan
hak cipta ternyata masih dianggap sepele bukan saja di Indonesia, bahkan di mata dunia. Dari kasus diatas terlihat sudah ada upaya untuk meningkatkan masyarakat tentang hak cipta, tapi malah di langgar oleh parlemen itu sendiri. Tidak menjamin jika di suatu instansi yang mengeluarkan peraturan tersebut semua anggotanya bersih. Menurut saya sosialisasi dari instansi itu sendiri kepada para karyawannya masih kurang. Bagaimana masyarakat ikut untuk mengapresiasi hak cipta suatu karya jika instansi perusahaan karya (produk) tersebut masih melakukan pelanggaran akan hak cipta akan karyanya sendiri?
Banyak juga situs-situs seperti diatas yang tidak setuju akan program pemerintah juga membuat pemerintahan terhambat untuk melawan pelanggaran hak cipta. Karna untuk memerangi pelanggaran dari hak cipta tidak bisa dilakukan oleh pemerintahan saja, dibutuhkan kerjasama dari beberapa perusahaan/organisasi yang terkait untuk membantu, juga masyarakat luas.
Menurut saya, kita harus menghargai suatu karya atau produk, karna dalam prosesnya itu menguras otak, tenaga, memakan waktu, juga biaya. Kesadaran akan hak cipta itu sendiri yang terpenting, maka dari itu dibutuhkan sosialisasi pada masyarakat luas untuk tidak membeli/mengunduh barang (produk) bajakan. Jika masyarakat sudah sadar akan hak cipta, pasti mereka akan menghargai suatu karya karena saya yakin tidak ada orang yang ingin karyanya digunakan seenaknya untuk diambil keuntungannya oleh pihak lain.
Dengan mengapresiasi suatu produk seperti membeli barang original, membeli film original dan semacamnya, sama saja kita menghargai perusahaan/seniman yang membuat produk/karya tersebut dan membuat mereka untuk selalu menciptakan produk/karya yang lebih bagus lagi, karena produk/karya mereka dihargai.