Minggu, 27 Maret 2016

Pengusaha Wajib Sadar Hak Cipta  

KAMIS, 14 NOVEMBER 2013 | 15:45 WIB
Pengusaha Wajib Sadar Hak Cipta  
Sebuah poster anti pembajakan terpasang di salah satu counter Semarang Computer Center MAll, (16/7). Sosialisasi ini untuk mendukung pemberantasan pelanggaran Hak Cipta dengan stop peredaran software bajakan. Tempo/Budi Purwanto
TEMPO.COJakarta - Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) dan Kementerian Perdagangan meminta pengusaha agar lebih sadar dan patuh pada aturan hak kekayaan intelektual (HKI). Hal itu dinilai akan meningkatkan daya saing produk Indonesia dan internasional.

Dewan Penasihat ICCA, Widyaretna, menyatakan, kesadaran dan kepatuhan pada aturan HKI kini bahkan mutlak dimiliki oleh produsen yang mengekspor produknya ke Amerika Serikat. Sebab, Negeri Abang Sam sejak 2011 telah memberlakukan Unfair Competition Act sebagai upaya perlindungan terhadap HKI.

"Penegakan dan perlindungan terhadap HKI ini menjadi salah satu kunci bagi dunia usaha Indonesia agar dapat bersaing di dunia internasional, terutama Amerika Serikat," kata Widyaretna dalam diskusi di Hotel Intercontinental, Jakarta, 14 November 2013.

Hal itu juga diakui oleh Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama Bilateral Amerika Kementerian Perdagangan, Olvy Adrianita. Menurut dia, Unfair Competition Act yang diterapkan di Amerika Serikat mewajibkan penggunaan sistem informasi legal dalam semua proses mulai produksi, distribusi, sampai pemasaran. "Hal ini perlu diperhatikan mengingat Amerika Serikat merupakan negara tujuan ekspor ketiga terbesar setelah Cina dan Jepang," ujarnya.

Sebagai catatan, nilai ekspor Indonesia ke Amerika Serikat selama Januari hinga Juli 2013 adalah US$ 9,028 miliar atau mencapai 10,31 persen dari total ekspor dalam periode yang sama.

Ketua Komite Kerja Sama Indonesia-Amerika Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chrisma Albandjar juga mengakui hal tersebut. Menurutnya, beberapa negara bagian seperti Tennessee, California, Massachusetts dan Washington telah melakukan tindakan hukum terhadap eksportir asal Thailand, India, Cina, dan Brasil yang diduga menggunakan teknologi informasi ilegal dalam proses produksinya. "Kita tentu tidak ingin seperti itu," ujarnya.

Kasus yang terakhir diikutinya terjadi pada Januari 2013 lalu saat negara bagian California menggugat perusahaan garmen asal Cina dan India. Kedua perusahaan yang terbukti melanggar hak cipta itu konon didenda US$ 250 ribu atas kesalahannya. "Ini peringatan bagi kami," kata Chrisma.

Chrisma berjanji akan terus mengajak para pengusaha, terutama yang bergerak dalam produksi tekstil untuk mengurus paten baik motif maupun desain produk mereka. Meski pendaftaran paten ini bisa menghabiskan biaya hingga jutaan rupiah, pengeluaran itu dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk menembus pasar internasional.

https://bisnis.tempo.co/read/news/2013/11/14/090529650/pengusaha-wajib-sadar-hak-cipta

Pendapat

saya setuju dengan kebijakan ICCA dan kementrian perdagangan untuk sadar dan patuh pada Hak Kelayakan Intelektual, karena perusahaan yang menjual (ekspor) produknya ke negara luar itu berarti membawa citra dan nama Indonesia. Karena jika perusahaan dalam negri melanggar peraturan-peraturan yang ada, bukan hanya membuat negara merugi secara materi, tapi citra bangsa Indonesia ikut rusak. Dengan mengikuti peraturan HKI dan standart negara tujuan membuat citra bangsa Indonesia semakin bagus dan semakin dipercaya, karena saya yakin produk dalam negri tidak kalah saing dengan produk luar.
Perusahaan juga harus mau mengurus hak pates dari motif dan desain, serta logo perusahaannya, agar produk-produk dalam negri tidak dianggap sepele dimata luar dan tidak merugi jika seketika produk luar mengklaim desain/motif/logo perusahaan dalam negri 

melekhukumindustri.blogspot.co.id/2016/03/pengusaha-wajib-sadar-hak-cipta-kamis.html

Staf Parlemen Uni Eropa Juga Unduh Konten Bajakan

MINGGU, 29 DESEMBER 2013 | 22:11 WIB
Staf Parlemen Uni Eropa Juga Unduh Konten Bajakan
Etechmag.com
TEMPO.COMoskow -  Meskipun ada upaya global untuk mengekang pelanggaran hak cipta, godaan untuk menggunakan situs BitTorrent untuk men-download film gratis dan acara TV, terlalu kuat bagi karyawan di Parlemen Uni Eropa, Vatikan, DPR Amerika Serikat, dan beberapa studio Hollywood.

Menurut Russia Today, informasi baru ini diungkap oleh TorrentFreak, yang menggunakan perangkat pelacakan disebut ScanEye untuk mengidentifikasi file-file yang di-download secara ilegal di beberapa tempat-tempat yang agak mengejutkan.

Website itu melaporkan bahwa karyawan Parlemen Uni Eropa telah menunjukkan minat tinggi untuk men-download film bajakan dan acara TV di tempat kerjanya.

Puluhan kunjungan masuk dari alamat IP Parlemen Uni Eropa pada beberapa pelacak BitTorrent yang mengungkapkan bahwa karyawan telah men-download versi bajakan dari film baru sepertiElysium dan Monsters vs Aliens. Mereka juga tampak mengunduh film klasik seperti The Ten Commandments serta acara televisi populer seperti Breaking Bad.

Kegiatan ilegal yang sama juga bisa dilacak ke Vatikan, dengan film seperti Billy Elliot didownload bersama dengan serial TV Camp.

Bahkan beberapa studio Hollywood -termasuk Paramount Pictures- berada dalam daftar yang karyawannya secara ilegal men-download film Shame dan Mad Men.

Yang mengunduh BitTorrent juga berasal dari dalam DPR AS. Drama televisi Sons of Anarchy adalah salah satu yang diunduh, meskipun TorrentFreak mencatat bahwa sedikit kunjungan berasal dari DPR pada tahun 2013 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Temuan ini memang seperti ironi karena terjadi di tengah upaya anggota parlemen AS untuk menindak pelanggaran hak cipta dengan memperkenalkan Stop Online Piracy Act (SOPA) pada Oktober 2011. Regulasi baru itu diusulkan untuk memperluas hak pemerintah untuk memerangi pelanggaran hak cipta secara online dan perdagangan barang palsu.

Proposal tersebut meliputi pengenalan perintah pengadilan untuk melarang jaringan periklanan dan fasilitas pembayaran melakukan bisnis dengan situs-situs yang melanggar hak cipta. Hal ini juga bertujuan untuk melarang mesin pencari menghubungkan ke situs-situs tersebut dan meminta agar ISP memblokir akses ke situs-situs tersebut.

Banyak pengguna internet dan organisasi mengkritik proposal tersebut. Pada 18 Januari 2012, lebih dari 7.000 situs -termasuk Wikipedia, Reddit, dan Google- ambil bagian dalam melakukan pemadaman internet untuk memprotes SOPA . Komite Peradilan DPR AS akhirnya menunda undang-undang tersebut.
https://dunia.tempo.co/read/news/2013/12/29/117540854/staf-parlemen-uni-eropa-juga-unduh-konten-bajakan
Tanggapan
hak cipta ternyata masih dianggap sepele bukan saja di Indonesia, bahkan di mata dunia. Dari kasus diatas terlihat sudah ada upaya untuk meningkatkan masyarakat tentang hak cipta, tapi malah di langgar oleh parlemen itu sendiri. Tidak menjamin jika di suatu instansi yang mengeluarkan peraturan tersebut semua anggotanya bersih. Menurut saya sosialisasi dari instansi itu sendiri kepada para karyawannya masih kurang. Bagaimana masyarakat ikut untuk mengapresiasi hak cipta suatu karya jika instansi perusahaan karya (produk) tersebut masih melakukan pelanggaran akan hak cipta akan karyanya sendiri?
Banyak juga situs-situs seperti diatas yang tidak setuju akan program pemerintah juga membuat pemerintahan terhambat untuk melawan pelanggaran hak cipta. Karna untuk memerangi pelanggaran dari hak cipta tidak bisa dilakukan oleh pemerintahan saja, dibutuhkan kerjasama dari beberapa perusahaan/organisasi yang terkait untuk membantu, juga masyarakat luas.
Menurut saya, kita harus menghargai suatu karya atau produk, karna dalam prosesnya itu menguras otak, tenaga, memakan waktu, juga biaya. Kesadaran akan hak cipta itu sendiri yang terpenting, maka dari itu dibutuhkan sosialisasi pada masyarakat luas untuk tidak membeli/mengunduh barang (produk) bajakan. Jika masyarakat sudah sadar akan hak cipta, pasti mereka akan menghargai suatu karya karena saya yakin tidak ada orang yang ingin karyanya digunakan seenaknya untuk diambil keuntungannya oleh pihak lain.
Dengan mengapresiasi suatu produk seperti membeli barang original, membeli film original dan semacamnya, sama saja kita menghargai perusahaan/seniman yang membuat produk/karya tersebut dan membuat mereka untuk selalu menciptakan produk/karya yang lebih bagus lagi, karena produk/karya mereka dihargai.